top of page
Search

Sekarang Dengar Musik Sambil Nyetir Bisa Kena Tilang?

  • globaltkpilihanku
  • Mar 2, 2018
  • 1 min read

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, adalah merokok dan mendengarkan musik.

Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Pernyataan tersebut memancing komentar-komentar adu pendapat di kalangan warganet, yang kebanyakan kontra.

Tidak jarang, komentar-komentar tersebut lucu dan menggelitik.

Salah satunya agan kinonotabi dari forum Kaskus nih!

Dia menyarankan agar ban mobil dibuat kotak saja, agar pengemudi tidak mengantuk.

Atau agan ini yang bantu menafsirkan UU bersangkutan? Tapi tetap ngelawak di akhirnya sih...

 
 
 

Comments


EEC GLOBAL TK

  • Facebook

02-2595-8998

No. 39, Section 3, Zhongshan N Rd, Zhongshan District Taipei Taiwan 104

©2018 by EEC Global TK. Proudly created with Wix.com

bottom of page